KOTABALIKPAPAN – Seorang waria di balikpapan, Kalimantan Tengah melakukan modus dengan menyebar video mesumnya di media sosial. Pelaku sekarang terlibat dengan pasal tentang prostitusi online dengan sengaja menyebar video mesumnya demi mendapatkan uang lebih.
“Untuk mendapatkan pelanggan lebih banyak, Waria merekam hubungan sexnya dan mengupload video tersebut agar mendapatkan uang tambahan.” Ungkap Kabib Hubas Polda Kaltim.
Ternyata pelaku sudah melakukan aksi mesumnya ini sudah lebih dari setahun, polisi mulai mencari pelaku ketika awal mula video yang disebarkan pelaku di twiter yang tercatat tanggal 21/2/2023.
Waria tersebut menjual dirinya melalui aplikasi yang bernama MIChat dengan tarif 600 ribu hingga 1 juta.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 yang berisi tentang pembuatan konten pornografi dan Transaksi Elektronik.