KOTABALIKPAPAN – Seorang pria memamerkan alat kelaminnya di media sosial bernama twitter secara vulgar di akun @galang30038025. Hal ini dibuat YG (43) bertujuan untuk mempromosi dirinya.
Pada kamis 27/4 2023 polisi berhasil menangkap pelaku di tempat kediamannya berpraktik, YG mengaku bahwa dirinya sudah menjalanin bisnis ini ada awal tahun 2022. YG juga menjual foto penisnya sendiri.
YG membuka praktik tersebut dengan trarif 150 ribu di dua peninapan yang ada di Balikpapan, dirinya mengakui bahwa sudah ada 2 korban di balikpapan mencobai praktiknya tersebut. YG juga menjual jasa merekam sex dari ponsel miliknya.
Sebelum melakukan penggrebekan untuk melakukan penyidukan terhadap YG, polisi sudah memiliki barang bukti berupa foto penisnya di postingan terilustrasi yang ada di media sosialnya, setelah itu polisi pun melakukan pelancakan terhadap pelaku tersebut.
Pada akhirnya YG berhasil di tangkap dan mendapatkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.