KOTABALIKPAPAN – Pemilik caffe di balikpapan di tangkap karena memperkerjakan anak di bawah umur. Kedua anak tersebut merupakan saudara kembar yang berusia 15 tahun dan keduanya masih duduk di bangku sekolah. Diketahui pemilik caffe tersebut memiliki inisial nama SA (42) dan NY (32).
Mulanya kedua remaja tersebut bertemu dengan NY dan menawarkan pekerjaan untuk bekerja di suatu caffe yang berada di Halan Mulawarman, Balikpapan Timur.
Awalnya kedua remaja tersebut meminta izin kepad keluarganya untuk pergi main, namun tak disangka keduanya bertemu dengan pemilik caffe dan ditawarin pekerjaan untuk menjaga caffe milikinya. Keduanya tertarik dengan tawaran tersebut dan menerimanya.
Diketahui ternyata tersangka merupakan keluarga dari korban. Pelaku sebelumnya sudah tahu bahwa usia korban masih di bawah umur tapi pelaku masih memperkerjakan keduanya.
Kasus ini di laporkan akibat kakak korban pergi ke caffe tersebut dan bertemu dengan kedua adiknya, Karena tak terima kakak korban memberitahukan kepada orang tuanya. Tak terima akibat perilaku pelaku orang tua korban dengan cepat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan pelaku, NY dan SA terjerat hukuman pasal 88 Jo 76 UU tentang perlindungan anak di bawah umur dan terjerat Sub pasal 2 Ayat 1 UU tentang perdagangan Manusia. Caffe tersebut akhirnya di tutup dan pemiliki caffe terjerat hukuman maximal 12 tahun penjara.